Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Mesuji Dijebloskan ke Penjara
MESUJI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan kepala Daerah 2024 yang bersumber dari APBD 2023 dan 2024.
“Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor : TAP- 1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025,” ujar Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, Jumat (24-10-25).
Menurutnya, dari penyidikan dan keterangan 47 orang saksi, serta hasil dari kordinasi dengan 3 ahli diantaranya ahli PKKN dari auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, ahli keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri dan ahli digital forensik dari AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan serta laporan hasil audit.
“Dari hasil audit penghitungan kerugian negara tersangka DC melakukan penyalahgunaan dana hibah yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp347,7 juta,” ungkap Rizka.
Guna kepentingan penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka DC selama 20 hari di Rutan kelas 1 Way Hui Bandarlampung.
AHMAD FAUZI








