Korupsi Dana APBT Rp. 272.499.664, Kepala Tiyuh (Desa) Suka Jaya Masuk Penjara

Korupsi Dana APBT Rp. 272.499.664, Kepala Tiyuh (Desa) Suka Jaya Masuk Penjara
(Foto:Istimewa)

Monologis.id - TULANGBAWANG BARAT. Polres Tubaba Polda Lampung  menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat, di Aula Sarja Arya Racana Mapolres setempat, Jumat (07/03/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. didampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasi Propam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipikor Polres Tubaba.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Sendi Antoni menjelaskan bahwa, Pihaknya telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai  tersangka kasus korupsi terkait APBD Tiyuh Suka Jaya,  berinisial MTI ( 51). 


Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024

Berdasarkan perhitungan  kerugian negara akibat perbuatan tersangka  mencapai Rp272.499.664, (Dua Ratus Tujuh Dua Empat Ratus Sembilan Sembilan Ribu enam ratus enam empat rupiah)

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APBTiyuh dari Rekening Tiyuh, Setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan Pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan APBTiyuh Suka Jaya.

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi  pengelolaan anggaran APBTiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023." tegas Kapolres 

Tersangka kini dijerat dengan  pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.