Komisi II DPR RI Imbau Penyelenggara Pemilu Independen

BANDARLAMPUNG - Jelang Pemilu legislatif dan Presiden pada 2024 mendatang, Komisi II DPR RI mengimbau agar penyelenggara pemilu harus bersikap independen, mampu menjaga dan mengamankan suara atau pilihan rakyat.
"Independen beda dengan netralitas ya. Independen dalam hal ini adalah punya keberpihakan, yakni keberpihakan kepada rakyat," kata anggota Komisi II Endro S. Yahman kepada monologis.id, Senin (17/1/2022).
Selain itu, lanjutnya, infra struktur dibidang IT harus dipastikan merata di seluruh wilayah dan dengan kualitas baik. Karena dengan keserentakan, pemilu ini tentu akan menambah beban dan kerumitan penyelenggara pemilu.
"Hanya IT lah yang mampu menjawab dan membantu menyelesaikannya," ujarnya.
Menurut politisi PDIP ini, saat ini diperlukan perbaikan sistem untuk menutup peluang terjadinya kecurangan.
"Sistem sudah agak lebih baik dalam mengamankan pilihan rakyat. Namun sistem perlu diperbaiki agar semakin menutup peluang kecurangan para petualang politik uang memanipulasi suara rakyat," ungkapnya.