Komisi I DPRD Lampung Gelar RDP dengan PT. Inhutani V

Komisi I DPRD Lampung Gelar RDP dengan PT. Inhutani V
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Komisi I DPRD Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT. Inhutani V Unit Lampung, Senin (28/4/2022).

Rapat yang digelar di ruang rapat komisi I tersebut, membahas terkait tuntutan lembaga adat Lampung di Way Kanan, terkait persoalan tanah harta pusaka Buai Pemuka Pangeran Ilir (BPPI) yang terletak di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

RDP dihadiri Ketua Komisi I DPRD Lampung, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX, Kepala Dinas Kehutanan Lampung, General Manager PT Inhutani V Lampung, dan Direktur PT PSMI.

Kepala dinas kehutanan Lampung, Yayan Ruchyansah mengatakan, sesuai dengan surat keputusan menteri kehutanan, bahwa areal register 44 dikelola oleh PT Inhutani V dan batas-batas kawasan hutan sudah jelas serta PBPH dapat menjalankan program perhutanan sosial yaitu kemitraan kehutanan.

Kepala BPKH Wilayah XX, Maryuna Pabutungan mengatakan, register 44 ditunjuk sebagai kawasan hutan sejak zaman kolonial Belanda. Kemudian register 44 telah dilakukan tata batas sejak tahun 1985 yang temu gelang dengan luas 32.375 Ha dan disahkan oleh panitia tata batas kemudian diserahkan pengelolaannya kepada PT. Inhutani V sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 398/KPTS-II/1996 J.o 144/KPTS-II/1999.

Direktur PT PSMI, Meizikri mengatakan, keberadaan PSMI hanya berada pada areal 1.000 Ha. Lokasi tersebut didapatkan dari pembebasan lahan sejak tahun 1990. Areal izin PT. PSMI tersebut tumpang tindih dengan areal kerja PT. Inhutani V dan disimpulkan areal tersebut adalah kawasan hutan.

General Manager PT Inhutani V Unit Lampung, Barnabas D. Loli menyampaikan, sejak tahun 1996 PT Inhutani V telah menanam tanaman karet, namun terjadi demonstrasi oleh masyarakat dan solusi yang diberikan oleh kementrian kehutanan adalah kerjasama pola kemitraan kehutanan dengan masyarakat.

“Saat ini PT. Inhutani V telah melaksanakan program kemitraan kehutanan dengan masyarakat Desa Negara Batin yang beberapa diantaranya adalah tokoh masyarakat dan tokoh adat yang ada di Negara Batin, Kabupaten Way Kanan,” ungkapnya.