KJHLS Kecam Oknum Kabid Rampas Alat Kerja Wartawan

LAMPUNG SELATAN – Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) mengecam tindakan oknum Kepala Bidang (Kabid) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lampung Selatan yang merebut handphone milik wartawan.
Insiden tersebut terjadi saat Bustami, wartawan media online, akan melakukan konfirmasi ke Kepala Disnakeswan pada Jumat, 13 Mei 2022 lalu terkait dugaan pengkondisian proyek di Disnakeswan yang disampaikan oleh Gabungan Pengusaha Kontruksi Nasional (Gapeknas).
Didepan halaman Kantor Disnakeswan, Bustami justru mendapat perlakukan yang tak pantas dari pejabat eselon III tersebut.
"Saya gak paham itu, bukan saya. Tidak semua Kabid paham tentang itu," kilahnya lalu merebut handphone milik wartawan yang digunakan sebagai alat perekam. Lalu, oknum Kabid tersebut berusaha meninggalkan wartawan dengan mengendarai motor.
Ketua KJHLS Dony Armadi menegaskan, tindakan oknum Kabid tersebut telah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.
"Jelas ini melanggar aturan tentang pers yang tertera di UU Pers nomor 40 tahun 1999. Sebab, oknum pejabat ini berusaha menghalangi kerja kejurnalistikan yang tengah dijalankan oleh wartawan," kata Dony, Rabu (18/5/2022).
Dony menyatakan, wartawan yang bersangkutan merupakan anggota KJHLS. Maka, dirinya berharap ada iktikad baik dari oknum pejabat Disnakeswan untuk melakukan permohonan maaf. Baik secara person kepada wartawan, dan kelembagaan.
"Semestinya, sebelum menjadi pejabat pelajari dulu aturan-aturan yang memiliki relasi dekat dengan pekerjaannya. Jangan malah sewenang-wenang dengan ego sendiri. Kita tunggu iktikad baik dari yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan maaf," sambungnya.
Lebih lanjut Dony menyampaikan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga tiga hari kedepan untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut. Jika tidak, secara kelembagaan KJHLS bakal membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
"Karna jelas ini sebuah pelanggaran undang-undang, maka ada pihak yang berwenang untuk melakukan penindakan," tukasnya.