Ketua SMSI Kota Tangerang Polisikan Oknum Jurnalis

TANGERANG - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang, Ayu Kartini, melaporkan oknum jurnalis media online berinisial FN ke Polres Metro Kota Tangerang, Banten, Selasa (11/1/2022).
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
FN dituding telah menyebarkan berita bohong di beberapa media online dengan menuding Ayu telah melakukan penipuan.
“Informasi yang disebarluaskan tersebut tak sesuai fakta alias hoaks bahkan cenderung menjatuhkan marwah organisasi dan menyebar fitnah,” ungkap Ayu.
Ayu menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kegiatan Karya Latih Wartawan (KLW) ‘fiktif’ serta melakukan upaya penipuan lainnya seperti yang dituduhkan FN.
“Berita tersebut telah melampaui batas dengan segala opini yang menyudutkan dan asumsi nalar berpikir yang menyesatkan publik serta melanggar kode etik jurnalistik,” pungkas Ayu.