Ketua DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Kemandirian Pangan

LAMPUNG TENGAH - Ketua
DPRD Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan daerah terkait
kemandirian pangan di Desa Astomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung
Tengah dengan para Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Kelompok Wanita Tani (KWT).
"Provinsi Lampung sebagai lumbung pangan nasional,
pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya
merupakan bagian dari hak asasi manusi," kata Mingrum, di Lampung Tengah,
Selasa (27/6/2023).
Karena itu, menurutnya, perlu diwujudkan ketersediaan pangan
yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan
terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya
masyarakat.
Agar terwujudnya, kemandirian pangan dan bisa memenuhi
kebutuhan masyarakat Lampung harus ada penguatan dan pemahaman tentang
pentingnya pangan. Hal ini perlu dilakukan sosialisasi Perda Nomor 12 tahun
2017 tentang Kemandirian Pangan.
Mingrum mengatakan, ketahanan pangan adalah kondisi
terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari
tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam,
bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup, sehat, aktif dan produktif
secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan, perencanaan kemandirian pangan daerah terdiri atas produksi pangan,
ketersediaan pangan, penganekaragaman pangan, keamanan pangan, sistem informasi
pangan, pengembangan sumber daya manusia, koordinasi, sinkronisasi, kerja sama
dan peran masyarakat.
"Semoga dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat yang
tergabung di P3A bisa menerima dengan baik, serta bermanfaat kedepannya,"
katanya.
Ketua DPRD Lampung asal PDIP itu menegaskan konsumsi
masyarakat terus menerus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan
peningkatan jumlah penduduk, sementara produksi pangan diperkirakan terus
merosot akibat berbagai perkembangan yang terjadi, maka guna mengantisipasi
tersebut, DPRD bersama Pemprov Lampung membuat Perda tentang Ketahanan
Pangan.
“Hari ini kita sosialisasikan perda itu untuk diketahui oleh
masyarakat," ujar Mingrum Gumay.
Ia menambahkan pentingnya ketahanan atau kemandirian pangan
masyarakat harus mengelola 3 K, yaitu, kebun, kolam dan kandang.