Keterbukaan Informasi Publik Dorong Terciptanya Iklim Transparansi

Keterbukaan Informasi Publik  Dorong Terciptanya Iklim Transparansi
Foto: Istimewa

TANGERANG – Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar konsinyering penyusunan pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan 29 hingga 31 Mei 2022 di Aryaduta Hotel Lippo Village, Tangerang, Banten.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Hantor Situmorang mengatakan, keterbukaan informasi publik  merupakan salah satu pilar penting yang melekat pada setiap badan publik agar mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi.

"Di era saat ini masyarakat sangat ingin mengetahui keterbukaan informasi publik. Maka, perlu kesadaran dari badan publik  untuk menciptakan informasi publik yang transparan, akuntabel dan good goverment," ujar Hantor Situmorang, Minggu (29/5/2022).

Sebagai Unit Kementerian yang besar, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat.

"Preditkat yang kita capai saat ini ada di posisi menuju badan publik yang informatif, kita masih punya tugas besar untuk saling bekerja sama mendorong peningkatan birokrasi Kemenkumham. Kita harus punya quick respon dalam mendapatkan dan menyampaikan informasi, maka dari itu diperlukan hubungan yang terjalin baik dengan UPT yang di wilayah," tuturnya.

Diharapkan melalui kegiatan ini seluruh pemangku kehumasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk melahirkan Pedoman yang dapat dijadikan panduan oleh para PPID maupun pejabat/pegawai di bidang kehumasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

"Sehingga dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat  dapat optimal, dan nantinya dapat berimbas dengan meningkatnya kualifikasi Kementerian hukum dan HAM menjadi Badan Publik Informatif di tahun 2022, dan di tahun-tahun selanjutnya," tandasnya

Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten sendiri meskipun telah mendapat Predikat "Informatif" oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, namun PPID terus berbenah melakukan perbaikan dalam berbagai aspek, dalam hal penyediaan informasi maupun  pengelolaan keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Banten sehingga terus memberikan informasi terpercaya kepada masyarakat.