Kepala Kantor Imigrasi Jakut Diperiksa Polisi Terkait Djoko Tjandra

JAKARTA – Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri periksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut) berinisial SA terkait penerbitan paspor dan pencabutan red notice kasus terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

“SA diperiksa sebagai saksi. Ada sekitar 15 pertanyaan kepada beliau,” kata Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/08).

Awi mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada pukul 11.00-15.30 WIB. SA dicecar 15 pertanyaan dari penyelidik seputar penerbitan paspor dan pencabutan red notice Djoko Tjandra.

“Yang pertama terkait dengan penerbitan paspor Saudara Tersangka Djoko Tjandra. Kemudian kedua terkait surat-menyurat yang dilakukan oleh Dithubinter Polri kepada Imigrasi yang mengakibatkan pencabutan red notice dan pembukaan cekal Saudara Djoko Tjandra. Ini yang didalami,” jelas Awi.

Sebelumnya Bareskrim juga telah memeriksa Djoko Tjandra pada pagi hari tadi. Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus peberbitan red notice.