Kepala BPTD Segera Beri Sanksi 3 Satpel Bakauheni

Kepala BPTD Segera Beri Sanksi 3 Satpel Bakauheni
Foto: Wandi/monologis.id

LAMPUNG SELATAN – Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, akan memberikan sanksi terhadap tiga oknum satpel pelabuhan penyeberangan Bakauheni yang diduga menyalahi wewenang jabatannya sebagai pengawas pelayanan kapal.

Ketiga oknum tersebut yakni 1 aparatur sipil Negara (ASN) dan 2 petugas PPNPN.

Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung Sigit Mintarso mengatakan, pihaknya sebelum memberikan sanksi terhadap oknum tersebut, akan terlebih dahulu  mengevaluasi atas kesalahan yang dilakukannya oleh tiga satpel pelabuhan penyeberangan Bakauheni.

"Dalam pemberian sanksi, disitu ada jenjang, yakni ringan, sedang dan berat. Kalau kesalahan ringan ada sanksi teguran lisan dan tertulis selama tiga kali. Untuk kesalahan sedang akan diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala, dan jika memiliki kesalahan berat akan diberi sanksi penurunan pangkat atau golongan, bisa juga di berhentian baik secara hormat ataupun tidak dengan hormat, artinya semua sanksi yang diberikan tergantung dari kesalahannya," katanya di kantor DPC Gapasdap Bakauheni, Kamis (05/11).

Dihadapan anggota DPC Gapasdap Bakauheni, Sigit Mintarso berharap, supaya adanya sinergitas antara operator dengan BPTD dalam operasional dilapangan, BPTD juga perlu masukan masukan dari operator dan Gapasdap terkait hal-hal dalam pelayanan, apabila ada hal-hal yang memang kurang tidak pada tempatnya, mohon diberikan masukan.

BPTD mengajak, supaya bekerja secara profesional dengan integritas masing-masing.

"Artinya dari sisi kami, akan bekerja secara profesional sesuai ketentuan dan aturan prosedur berokrasi yang kami miliki. Sedangkan dari sisi operator kami juga berharap ada imbauan terhadap rekan-rekan yang ada dilapangan," tutupnya.