Kendaraan Pelat 'A' Diizinkan Masuk Pandeglang

Kendaraan Pelat 'A' Diizinkan Masuk Pandeglang
Foto: M Iyus Suganda/monologis.id

PANDEGLANG – Kendaraan dari wilayah Banten masih diperbolehkan masuk ke Pandeglang, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Namun, para penumpang diharapkan membawa surat keterangan sehat, atau hasil swab tes.

"Kita ketahui bersama kasus COVID 19 terus meningkat bahkan ada varian baru, kami harap upaya ini bisa memutus penyebaran COVID 19," kata Sekda Pandeglang Pery Hasanudin saat memantau posko penyekatan di perbatasan Pandeglang dan Serang, Jumat (07/05).

Kanit Sabara Polsek Cadasari IPTU Muchlas yang bertugas pada hari itu membenarkan jika kendaraan lintas Kabupaten masih diperbolehkan ke Kabupaten Pandeglang.

"Yang tidak dibolehkan kendaraan yang datang dari luar Provinsi Banten, kalau lokal seperti Cilegon dan Serang masih boleh masuk," ujarnya.

Selain dari Kabupaten dan Kota yang ada di Banten, disampaikan Muchlas memang ada beberapa kendaraan yang datang dari luar Banten. "Kemarin ada yang dari Depok, Jakarta dan Bogor kita putar balikan kurang lebih sebanyak 4 kendaraan roda empat," terangnya.