Kemenkumham DKI Lanjutkan Kerja Sama Layanan BHP dengan PT dan PTA Banten

CILEGON – Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melanjutkan kerjasama terkait layanan Balai Harta Peninggalan (BHP) dengan Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten.
Penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) berlangsung di Aston Hotel Cilegon, Kamis (16/6/2022), dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sujatmiko, Hakim Tinggi PTA Banten Muhayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Banten, Pengwil Ikatan Notaris Indonesia Banten, Disdukcapil Kota Cilegon, serta perwakilan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Provinsi Banten.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tusinya, BHP sangat terkait dengan Pengadilan dan Pengadilan Agama yang berada di Wilayah Provinsi Banten.
“Melalui kegiatan ini kami berharap dapat lebih meningkatkan sinergitas dan kolaborasi yang selama ini sudah sangat terjalin dengan baik. Yang pada akhirnya, kolaborasi ini dapat meningkatkan kualitas layanan publik yang prima kepada masyarakat," harap Ibnu Chuldun.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menyambut baik terlaksananya kegiatan itu.
Tejo Harwanto menyebut adanya perpanjangan nota kesepahaman bersama ini merupakan wujud membangun sinergitas antar lembaga atau instansi terkait dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Nota kesepahaman bersama ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Mengingat BHP secara struktural berada di bawah Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga kedudukan Balai Harta Peninggalan sangatlah penting dalam sistem hukum keperdataan di Indonesia," ujarnya.