Kemenkumham Banten Musnahkan Ratusan Ribu Arsip Inaktif

SERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten memusnahkan sebanyak 165.821 arsip.
Pemusnahan dilakukan bersama satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten, antara lain Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, Lapas Kelas IIA Serang, Bapas Kelas II Serang, dan Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, mengungkapkan bahwa pemusnahan arsip untuk menciptakan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi.
“Pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar di Aula Lantai III Kemenkumham Banten, Kamis (2/11/2023).
Dodot mengungkapkan, pemusnahan arsip pada hakikatnya memusnahkan barang bukti maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan.
“Adapun pemusnahan arsip ini bertujuan untuk mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna serta memberikan tempat bagi arsip yang baru sehingga sirkulasi ruang arsip akan terjaga dengan baik,” sambungnya.
Berbicara mengenai arsip, Kepala Biro Umum Setjen Kemenkumham, Masjuno yang hadir langsung di tempat kegiatan mengatakan, arsip merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja yang dilakukan, yang kemudian dituangkan ke dalam dokumen
“Kami selaku pembina kearsipan, mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham Banten yang telah mengkolaborasikan pemusnahan arsip dengan jajaran di bawahnya. Semoga kegiatan ini dapat mendukung tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Banten,” ujarnya.