Kemenkumham Banten Berikan Pendampingan Percepatan Rencana Aksi Bagi Satuan Kerja

Kemenkumham Banten Berikan Pendampingan Percepatan Rencana Aksi Bagi Satuan Kerja
Foto: Istimewa

TANGERANG – Guna memenuhi data dukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang saat ini disebut sebagai rencana aksi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melakukan pendampingan kepada satuan kerja di lingkungan kanwil tersebut.

“Pada hari ini kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten akan melakukan pendampingan terkait dengan rencana aksi yang harus dipenuhi oleh satuan kerja,” ujar Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati saat membuka kegiatan di Atria Hotel Gading Serpong, Selasa (20/2/2024).

Nur Azizah pun menyebut bahwa satuan kerja harus lebih aktif bertanya jika terdapat pertanyaan atau materi yang tidak dipahami karena pendampingan ini sudah menjadi salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam melakukan pembinaan.

Pendampingan sendiri dilakukan terhadap pemantauan evaluasi dan pelaporan percepatan rencana aksi kepegawaian serta penyusunan rencana aksi tahun 2024.

Dalam hal kepegawaian, tim jajaran yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Wasis Teguh Sambodo dan jajaran melakukan pendampingan terhadap satuan kerja terkait dengan kelengkapan data yang ada di dossier pada Simpeg Kemenkumham.

Wasis menyebut kelengkapan dokumen yang ada di dossier ini akan sangat memengaruhi pegawai terkait dengan kenaikan pangkat, keperluan diklat, pensiunan, dan lain-lain.

Sedangkan di tempat berbeda, pendampingan juga dilakukan terhadap Penyusunan Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Tahun 2024. Pendampingan dilakukan oleh tim dari Subbagian dari program dan pelaporan yang dipimpin oleh Kepala Subbagian program dan pelaporan Esy Saidah Syam.

Pendampingan ini dilakukan melalui pengisian matriks rencana aksi berdasarkan kepada Perjanjian Kinerja masing-masing satuan kerja yang disesuaikan dengan disburstment plan.