Kemenkumham Banten Beri Penguatan Teknis Penilaian Kinerja
SERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten memberikan penguatan teknis penyusunan dan penilaian sasaran kinerja pegawai sesuai dengan Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Kegiatan ini sebagai bagian dari pengimplementasian Corporate University.
Analis kepegawaian Kanwil Kumham Banten, Yan Ika mengatakan, dalam sistem manajemen kinerja PNS, penilaian kinerja merupakan salah satu rangkaian proses yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir.
“Sistem ini terdiri dari empat tahapan, mulai dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, dan tindaklanjut,” ujarnya, Rabu (27/4/2022).
Dijelaskannya, perencanaan kinerja individu (penyusunan SKP) adalah penyusunan SKP berdasarkan penyelarasan melalui dialog kinerja. SKP dibuat dengan menggunakan bahasa pencapaian (hasil) dan memiliki IKI yang spesifik, terukur, realistis, memiliki batas waktu pencapaian dan menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi.
“Pada tahapan pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja individu, setiap pegawai melaksanakan rencana kinerja disertai pendokumentasian output rencana kinerja dan/atau renaksi, dilakukan pemantauan oleh pejabat penilai dibantu manajer kinerja dan terhadap hasil pemantauan dilakukan pengukuran kemajuan atau progress pencapaian SKP,” lanjutnya
Pada tahapan ketiga, kinerja yang telah dikerjakan akan dilakukan penilaian yaitu 60% SKP dan 40% perilaku kerja. Penilaian pada perilaku kerja berdasarkan kepada orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerja sama, dan kepemimpinan
“Pada tahapan terakhir, setelah periode penilaian kinerja PNS dilakukan maka akan ada tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja seperti pelaporan kinerja, penghargaan, dan sanksi,” tutur Yan Ika.