Kemenkum Sosialisasikan KUHP Baru Melalui Webinar

TANGERANG-Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Webinar bertema "Paradigma Modern dalam KUHP Baru" di Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia, Kota Tangerang, Banten, Kamis(30-1-2025)
Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru hadir lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku di Januari tahun depan tentunya diperlukan adanya sosialisasi terkait Undang-Undang tersebut.
KUHP baru terdiri dari dua buku, dimana buku kesatu terdiri dari 6 Bab, 187 Pasal dan buku kedua terdiri dari 37 Bab, 437 Pasal. Sehingga KUHP baru yang terdiri dari dua buku ini terdiri dari 43 Bab dan 624 Pasal.
"Maka dari itu hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan sosialisasi terkait KUHP Nasional ini sebelum nantinya akan diberlakukan pada tanggal Dua Januari 2026," lanjutnya
Misi KUHP Nasional ini adalah Rekordifikasi terbuka terbatas, Demokratisasi, Modernisasi, Aktualisasi, dan Harmonisasi. Tujuan Pemidaan juga lebih mengacu pada Pencegahan, Penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan & penciptaan rasa aman dan damai, Rehabilitasi/Pemasyarakatan, Penumbuhan penyesalan terpidana, dan Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
Didalam KUHP Nasional ini juga terdapat pedoman pemidaan yang dimana jika terdapat pertentangan antara kepastian dan keadilan, Hakim wajib untuk mendahulukan dan mengutamakan keadilan.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, R. Natanegara, didampingi langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus dan Kepala Divisi PPPH, Marsinta S.T. Simanjuntak.
Selain diikuti oleh ASN Kementerian Hukum diseluruh Indonesia, Webinar ini juga diikuti secara umum melalui kanal youtube BPSDM Hukum Republik Indonesia.