Kemenag Lampung Timur Diminta Awasi Dana Bantuan Ponpes
LAMPUNG TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Lampung Timur meminta kantor Kementerian Agama (Kamenag) setempay mengawasi dana bantuan operasional pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) tahun Anggaran 2020, yang di gelontorkan oleh Kementerian Agama RI untuk Pondok Pesantren di Lampung Timur.
Ketua Bidang Investigasi LSM Pijar Keadilan Lampung Timur Raden Agus meminta Kemenag turun ke lapangan dan melakukan cross cek jangan sampai bantuan tersebut membawa pengasuh pondok ke ranah hukum.
"Kami berharap jangan sampai nanti pihak penerima bantuan terjerat masalah hukum, apapun bentuknya dana bantuan itu biarpun dari pusat tapi sebagai kepanjangan tangan dari kementerian agama RI, harus siap dalam kondisi apapun untuk mensosialisasikan juknis kepada pihak pondok pesantren," tegasnya, Selasa (23/03).
Agus menilai, karut marutnya bantuan tersebut terlihat dari daftar surat keputusan (SK) nomor: 5163 Tahun 2020 penerima tahap 2, terdapat Pondok Pesantren Darussalamah yang fiktif alias pondok tidak ada, tapi terdaftar dalam nomor urut : 236 dalam Surat Keputusan yang beralamatkan di 32, A. Desa Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan.
“Yang lebih fatal lagi pondok yang sudah mencairkan dana tersebut penggunaan dana BOP tidak mengacu pada petunjuk teknis (juknis), sehingga diduga untuk surat pertanggung jawaban (SPj) diduga direkayasa,” ujarnya.
Terpisah, Sauban Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKI) Kemenag Lampung Timur mengakui kalau bantuan tersebut merupakan program pusat dan mereka terima tembusan tapi sudah ada daftar nama pondok pesantren yang menerima bantuan.
"Bantuan operasional ini langsung dari Kementerian Agama RI kepada pondok pesantren dan kami sempat kelabakan karena kami menerima tembusan sudah belakangan," terangnya.
Bahkan Sauban mengaku tidak pernah diajak berkordinasi dan rapat sebelumnya. “Terkait pihak pondok mencairkan bantuan tersebut dari pihak kami saja tidak tahu," kilahnya.
Kepala Kemenag Lampung Timur Indra Jaya membenarkan kalau bantuan operasional pendidikan pondok pesantren tahun 2020 langsung dari pusat.
"Benar bantuan operasional tersebut langsung ke lembaga pondok pesantren yang sudah terdaftar dalam SK bantuan, terkait adanya Pondok Pesantren yang fiktif pihaknya sudah melakukan verifikasi langsung ke bawah," kata Indra Jaya
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada media yang sudah menyampaikan langsung permasalahan ini kepada dirinya. “Kedepannya kami akan lebih teliti lagi dalam hal pembinaan, pengawasan serta pemberdayaan,” tegasnya.