Kembalikan Kerugian Negara, Kuasa Hukum Minta Tersangka Dihukum Ringan
BANDARLAMPUNG -
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer (bak) sampah, Widiyanto mengembalikan
kerugian negara. Pengembalian kerugian negara dilakukan kuasa hukum tersangka,
Iskandar dan M. Anthon.
"Benar, semua nilai kerugian negara sudah kita
kembalikan dan dititipkan di Kejaksaan negeri, kemarin," kata kuasa hukum
tersangka, Iskandar, melalui pesan whatsapp, Selasa (12/9/2023).
Iskandar menuturkan, dengan dikembalikannya kerugian negara,
ia berharap kliennya (tersangka Widiyanto) diberikan hukuman seringan-ringannya.
"Harapannya ya negara memberikan keringanan seringan-ringannya
kepada klien kami (Widiyanto). Karena kan sudah kita kembalikan. Klien kami juga
kooperatif, setiap panggilan juga tidak pernah mangkir," ungkapnya.
Seperti diketahui, kejaksaan negeri Bandarlampung menetapkan
tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer (bak) sampah.
Ketiga orang tersangka tersebut yakni Widiyanto, Ismed Saleh dan Eko (rekanan).
Berdasarkan hasil audit BPKP Lampung, ketiga tersangka diduga menyebabkan
kerugian negara sebesar Rp400.033.745.