Kembalikan Kerugian Negara, Kuasa Hukum Minta Tersangka Dihukum Ringan

Kembalikan Kerugian Negara, Kuasa Hukum Minta Tersangka Dihukum Ringan
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer  (bak) sampah, Widiyanto mengembalikan kerugian negara. Pengembalian kerugian negara dilakukan kuasa hukum tersangka, Iskandar dan M. Anthon.

"Benar, semua nilai kerugian negara sudah kita kembalikan dan dititipkan di Kejaksaan negeri, kemarin," kata kuasa hukum tersangka, Iskandar, melalui pesan whatsapp, Selasa (12/9/2023).

Iskandar menuturkan, dengan dikembalikannya kerugian negara, ia berharap kliennya (tersangka Widiyanto) diberikan hukuman seringan-ringannya.

"Harapannya ya negara memberikan keringanan seringan-ringannya kepada klien kami (Widiyanto). Karena kan sudah kita kembalikan. Klien kami juga kooperatif, setiap panggilan juga tidak pernah mangkir," ungkapnya.

Seperti diketahui, kejaksaan negeri Bandarlampung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer (bak) sampah. Ketiga orang tersangka tersebut yakni Widiyanto, Ismed Saleh dan Eko (rekanan). Berdasarkan hasil audit BPKP Lampung, ketiga tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400.033.745.