Kembalikan Hak Warga Register 44 Waykanan

Kembalikan Hak Warga Register 44 Waykanan
Foto: Istimewa

JAKARTA-Sejumlah mahasiswa berdemo menuntut hak atas masyarakat yang tinggal di wilayah Register 44, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung. Mereka juga meminta pencopotan general manager PT. Inhutani V, Winanti.

Tuntutan ini disampaikan Ketua Persatuan Mahasiswa Lampung (PERMALA) Jakarta, Ahmad Sopian saat menggelar aksi damai di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (20-1-2025) kemarin.

Sopian menjelaskan, ada sekitar 10.000 warga di daerah tersebut tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran. Akibatnya, anak-anak mereka mengalami kesulitan dalam mengakses pendidikan dan layanan sosial lainnya.

Di tempat terpisah, sebelumnya Winanti mengatakan, terkait video yang viral terkait legalitas kependudukan di Register 44 Waykanan, bersama dengan Sekkab, Capil, 8 Kepala Kampung, Kecamatan Negara Batin sudah mengumpulkan masyarakat.

"Mereka sepakat akan mendata dan akan diberikan dokumen legalitas berlaku dengan menginduk sekitar wilayah tersebut,” kata Winarti.

Ini dikatakan saat bertemu dengan perwakilan Pengurus Besar HMI di Lampung Utara.