Keluarga Terdakwa Dugaan Korupsi PKBM Kembalikan Kerugian Negara

Keluarga Terdakwa Dugaan Korupsi PKBM Kembalikan Kerugian Negara
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-Paijo, Ketua Yayasan PKBM Raden Intan, melalui keluarganya menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp150 juta kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang, Lampung, Kamis (12-12-2024).

Paijo merupakan terdakwa dugaan korupsi dalam pelaksanaan pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Tulangbawang Tahun Anggaran 2022-2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulangbawang Rachmat Djati Waluya mengungkapkan, dalam perkara tersebut kerugian negara ditaksir sebesar Rp717.799.770.

"Titipan uang pengganti kerugian negara itu akan dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang melalui Bank BRI dengan Nomor Rekening 1140024388095," tandasnya.