Kejati Periksa Tiga Pengurus KONI Lampung

Kejati Periksa Tiga Pengurus KONI Lampung
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus KONI Lampung terus berlanjut. Ketiga nama itu SR (wakil bendahara umum I KONI Provinsi Lampung), SB (wakil bendahara umum II) dan SRM (ketua bidang pembinaan prestasi).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, pemeriksaan ini perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2020.

Dijelaskannya, SR diperiksa sebagai saksi terkait perbantuan dalam mengurus perbendaharaan keuangan serta pelaksanakaan anggaran pendapatan dan belanja KONI Provinsi Lampung.

Lalu, lanjutnya, SB diperiksa sebagai saksi terkait perbantuan dalam mengurus perbendaharaan keuangan serta pelaksanakaan anggaran pendapatan dan belanja KONI Provinsi Lampung.

"Kemudian, SRM diperiksa sebagai saksi terkait penyusunan rancangan program pembinaan prestasi olahraga KONI, program pemusatan latihan, program pembinaan dan program pembinaan pekan olahraga yang dikoordinasikan KONI," kata Made, melalui siaran persnya, Rabu (2/2/2022).

Dijelaskannya juga, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

Sebelumnya, di dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.