Kejati Kembali Periksa Tiga Saksi Kasus KONI Lampung

BANDARLAMPUNG - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.
"Tiga orang saksi yang diperiksa yaitu SW, WL dan YL," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, Kamis (17/3/2022).
Dijelaskannya, SW diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku anggota BINPRES/SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
Dilanjutkannya, WL diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai bendahara golf pada KONI tahun anggaran 2020.
Kemudian, ujarnya, YL diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai pelatih PERSANI pada KONI tahun anggaran 2020.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.