Kejari Bekasi Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggandeng Polres Metro Bekasi memusnahkan barang bukti kejahatan berupa ganja seberat 1.826,3718 gram, sabu-sabu seberat 72,2877 gram, Pil Heximer sebanyak 375 butir serta puluhan minuman kerasa sebanyak 86 botol.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan diantaranya 4 bilah senjata tajam, 2 pucuk senjata Api dan 40 unit handphone.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan, Sudiarso mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai wujud dan bukti kepada masyarakat akan keseriusan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani dan menyelesaikan kasus-kasus maupun perkara tindak kejahatan yang sering terjadi di masyarakat khususnya di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.