Kejagung Tahan Koruptor Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kolonel Czi (Purn) CW AHT, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan, tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT selaku Mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) ditahan oleh Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022," kata Ketut, Selasa (29/3/2022).
Ketut menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka ini berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut," urai Ketut.
Tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS dan merugikan keuangan negara sebesar Rp59 miliar.