Kasus Pengeroyokan Bhabinkamtibmas Berakhir Damai

PESISIR BARAT – Kasus
pengeroyokan yang dilakukan dua preman kakak beradik terhadap anggota
Bhabinkamtibmas di Pesisir Barat, Lampung, berakhir damai.
Polres Pesisir Barat memediasi perdamaian itu dengan
mengedepan restorative justice, Kamis (30/3/2023)
Wakapolres Pesisir Barat Kompol Rafli Yusuf Nugraha mewakili
Kapolres AKBP Alsyahendra membenarkan dilaksanakan gelar restorative justice
perkara terjadi di Pekon (Desa) Sukarame, Kecamatan Ngaras.
“Restorative justice tersebut berdasarkan permohonann dari orang
tua tersangka yang sudah ditahan dalam proses penyidikan yaitu Bapak Mat
Mauludin. Dan dalam gelar perkara tersebut kita membahas mengenai syarat
materil maupun formil apakah sudah terpenuhi sesuai dengan Perpol 08 tahun 2021,â€
kata Wakapolres.
Dia menjelaskan, syarat formilnya sudah terpenuhi dengan
adanya surat damai kedua belah pihak.
“Permohonan dari orang tua tersangka dan pernyataan dari
kedua belah pihak yang berperkara kemudian syarat materilnya bahwa bukan tindak
pidana tidak meresahkan, tidak berdampak sosial, bukan terorisme, sparatisme
dan tidak menimbulkan kerugian jiwa," imbuh Wakapolres.
Setelah syarat materil maupun formil terpenuhi, maka disetujui perkara tersebut
diselesaikan secara restorative justice