Kasus Pengeroyokan Bhabinkamtibmas Berakhir Damai

Kasus Pengeroyokan Bhabinkamtibmas Berakhir Damai
Foto: Istimewa

PESISIR BARAT – Kasus pengeroyokan yang dilakukan dua preman kakak beradik terhadap anggota Bhabinkamtibmas di Pesisir Barat, Lampung, berakhir damai.

Polres Pesisir Barat memediasi perdamaian itu dengan mengedepan restorative justice, Kamis (30/3/2023)

Wakapolres Pesisir Barat Kompol Rafli Yusuf Nugraha mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra membenarkan dilaksanakan gelar restorative justice perkara terjadi di Pekon (Desa) Sukarame, Kecamatan Ngaras.

“Restorative justice tersebut berdasarkan permohonann dari orang tua tersangka yang sudah ditahan dalam proses penyidikan yaitu Bapak Mat Mauludin. Dan dalam gelar perkara tersebut kita membahas mengenai syarat materil maupun formil apakah sudah terpenuhi sesuai dengan Perpol 08 tahun 2021,” kata Wakapolres.

Dia menjelaskan, syarat formilnya sudah terpenuhi dengan adanya surat damai kedua belah pihak.

“Permohonan dari orang tua tersangka dan pernyataan dari kedua belah pihak yang berperkara kemudian syarat materilnya bahwa bukan tindak pidana tidak meresahkan, tidak berdampak sosial, bukan terorisme, sparatisme dan tidak menimbulkan kerugian jiwa," imbuh Wakapolres.

Setelah syarat materil maupun formil  terpenuhi, maka disetujui perkara tersebut diselesaikan secara restorative justice