Kanwil Kemenkumham Banten Pindahkan 58 Napi ke Lapas Nusakambangan

SERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melaksanakan pemindahan 58 orang narapidana ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Selasa (25/1/2022) malam.

“Para napi tersebut 55 orang diantaranya bandar narkoba dan 3 orang kasus pembunuhan dengan katagori High Risk. Ini langkah pertama di Tahun 2022 dan akan berlanjut sesuai arahan pimpinan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto.

Tejo menegaskan, pemindahan napi tersebut salah satu bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Banten terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.

“Proses pemindahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, pemindahan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan test antigen sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Keberangkatan 58 narapidana dikawal menggunakan barracuda kendaraan tempur Brimob dilepas secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan diarahkan langsung menuju Nusakambangan, “Pemindahan ini dilakukan dengan dukungan para pihak diantaranya satuan Brimob Polda Banten untuk pengawalannya, proses keberangkatan tadi sekitar pukul 23.00 wib, semua berjalan sesuai rencana, aman dan tertib,” ujar Masjuno Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten.