Kanwil Kemenkumham Banten Kukuhkan 4 Satops Patnal Rutan Serang
KOTA SERANG - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Muji Raharjo mempimpin apel pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Tahun 2021 dan penguatan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan di lapangan apel Rutan Kelas IIB Serang.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh petugas rutan serta jajaran divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (19/01)
Pada apel tersebut empat orang petugas ditunjuk sebagai Satops Patnal Rutan Kelas IIB Serang Tahun 2021.
Muji Raharjo menyampaikan, pembentukan Satops Patnal tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan pemasyarakatan khususnya di Rutan Kelas IIB Serang.
"Setelah pelaksanaan kegiatan apel pengukuhan Satops Patnal dilanjutkan dengan pemberian Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pemasyarakatan kepada seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Serang bertempat di Gazebo Rutan Kelas IIB Serang," kata Muji.
Lebih lanjut dia mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut diatas berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-07.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan Tingkat Wilayah, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan.