Kakanwil Sampaikan Empat Kewajiban ASN
SERANG – Sebagai
seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban
yang harus dijalani dalam bekerja dan berkinerja. Kepala Kantor Wilayah kemenkumham
Banten Tejo Harwanto dalam amanatnya pada apel pagi menjabarkan empat kewajiban
ASN berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010.
“ASN memiliki empat kewajiban. Pertama, memberikan pelayanan
sebaik-baiknya kepada masyarakat. Kedua, membimbing bawahan dalam menjalankan
tugas, memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir, dan
terakhir menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang,â€
ujar Tejo Harwanto bertindak sebagai pembina apel pagi pegawai di lapangan apel
Kemenkumham Banten, Selasa (15/11/2022).
Menurutnya, empat poin ini merupakan kewajiban yang harus
dijalankan oleh ASN tanpa ada tawar menawar. Hal ini karena ASN memiliki
peranan penting dalam pembangunan dan kemajuan suatu bangsa.
Lebih lanjut Tejo Harwanto juga mengimbau jajaran untuk
disiplin dalam mengikuti apel pagi dan sore pegawai yang dilaksanakan setiap Senin
dan Selasa setiap minggunya. Menurutnya, apel pagi ini merupakan sebuah
kebijakan dari pimpinan untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Mari kita sebagai ASN bekerja dengan professional, sesuai
dengan regulasi dan aturan yang berlaku serta sesuai dengan tugas dan fungsinya
masing-masing,†tuturnya.