Kakanwil Sampaikan Empat Kewajiban ASN

Kakanwil Sampaikan Empat Kewajiban ASN
Kepala Kantor Wilayah kemenkumham Banten Tejo Harwanto. Foto: Istimewa

SERANG – Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang harus dijalani dalam bekerja dan berkinerja. Kepala Kantor Wilayah kemenkumham Banten Tejo Harwanto dalam amanatnya pada apel pagi menjabarkan empat kewajiban ASN berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010.

“ASN memiliki empat kewajiban. Pertama, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Kedua, membimbing bawahan dalam menjalankan tugas, memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir, dan terakhir menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang,” ujar Tejo Harwanto bertindak sebagai pembina apel pagi pegawai di lapangan apel Kemenkumham Banten, Selasa (15/11/2022).

Menurutnya, empat poin ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh ASN tanpa ada tawar menawar. Hal ini karena ASN memiliki peranan penting dalam pembangunan dan kemajuan suatu bangsa.

Lebih lanjut Tejo Harwanto juga mengimbau jajaran untuk disiplin dalam mengikuti apel pagi dan sore pegawai yang dilaksanakan setiap Senin dan Selasa setiap minggunya. Menurutnya, apel pagi ini merupakan sebuah kebijakan dari pimpinan untuk menjalankan roda pemerintahan.

“Mari kita sebagai ASN bekerja dengan professional, sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku serta sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” tuturnya.