Kakanwil Kumham Banten Hadiri Peluncuran Kumham-CSIRT

Kakanwil Kumham Banten Hadiri Peluncuran Kumham-CSIRT
Foto: Istimewa

SERANG – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Tejo Harwanto, didampingi Kepala Divisi Administrasi, Sri Yusfini Yusuf, menghadiri peluncuran Kumham-CSIRT secara daring dari Kantor Wilayah Banten.

Kumham-CSIRT diluncurkan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto, bersama Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Hinsa Siburian,  dari Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Peluncuran Kumham-CSIRT juga diikuti secara luring oleh jajaran Unit Utama dan diikuti secara daring oleh jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis melalui Aplikasi Zoom Meeting.

Apa itu Kumham-CSIRT?

Dilansir dari laman Kementerian Hukum dan HAM, Computer Security Incident Response Team (CSIRT), disingkat Kumham-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.TI.01.01 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2021 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam rangka mendukung penerapan kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Kementerian Hukum dan HAM. Organisasi Kerja Instansi Kemenkumham sebagai Kumham-CSIRT merupakan wadah koordinasi antar unit dan atau stakeholder di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan keamanan informasi.

Anggota Tim dari Kumham-CSIRT adalah seluruh staf Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) dan perwakilan pada Unit Eselon 1 di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Kumham-CSIRT diharapkan mampu untuk bergerak cepat, tepat dan efisien dalam menangani serangan kejahatan siber yang terjadi pada Sistem Informasi Kementerian Hukum dan HAM sehingga pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan optimal.