Kajati Lampung Diminta batalkan Semua MOU Pendampingan dan Pengawalan Proyek Pemerintah Daerah
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kuntadi, menghimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah agar tidak mengindahkan oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung

Monologis.id - Bandar Lampung. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung mengeluarkan surat nomor : B-1313/L.8/Cs/03/2025 bersifat penting, tertanggal 5 Maret 2025 perihal pemberitahuan dan himbauan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kuntadi.
Dalam surat bersifat Penting itu diuraikan bahwa pemberitahuan dan himbauan ini disampaikan sebagai tindaklanjut dari arahan Jaksa Agung RI dalam acara Kunjungan Kerja Virtual pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2025 lalu.
Adapun isi surat, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kuntadi, menghimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah agar tidak mengindahkan oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung yang meminta proyek pengadaan barang dan jasa, turut campur dalam menentukan pemenang proyek demi keuntungan pribadi dan meminta fasilitas yang tidak sesuai ketentuan dari jajaran Pemerintah Daerah maupun pihak ketiga lainnya.
Surat pemberitahuan dan himbauan tersebut terkait pelarangan atau tolak oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, yang meminta proyek atau turut campur dalam menentukan pemenang proyek.
Surat pemberitahuan dan himbauan tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah se-Provinsi Lampung, mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD, hingga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) beserta jajarannya.
Ditegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan tidak mewakili institusi Kejaksaan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. Jika terdapat hal-hal seperti yang telah dijelaskan, dimohon agar segera dilaporkan kepada Kejati Lampung melalui hotline nomor: +628117237799 (Penkum Kejati Lampung).
Menyikapi hal tersebut, ketua umum LSM Gamapela, Tonny Bakri didampingi Sekretaris Johan Alamsyah saat diminta tanggapan oleh awak media di acara buka bersama menyampaikan, " Kami menyambut baik surat pemberitahuan dan himbauan Bapak Kajati Lampung, Kuntadi, sebagai langkah awal pencegahan dan menghindari kongkalingkong bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, wujud pencegahan korupsi dan wujud pertanggungjawaban Kajati Lampung, Kuntadi " kata Tonny Bakri.
Surat edaran Kajati Lampung ini menurut GAMAPELA harus ditindaklanjutkan dengan langkah konkrit bagian dari pencegahan perilaku korup di semua level pelayan publik yang ada di Provinsi lampung.
"karena itu kami juga minta Bapak Kajati Lampung untuk segera membatalkan atau mengakhiri semua kerjasama MOU antara Pihak Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah Provinsi, serta semua Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam hal pendampingan dan pengawalan kegiatan proyek yang telah dilakukan sebelumnya" pinta Tonny.
Lebih lanjut GAMAPELA menilai bahwa MOU tersebut tidak efektif, serta akan menghilangkan independensi Aparat Penegak Hukum. sehingga penegakan hukum tipikor terhadap kerugian negara di Provinsi Lampung tidak berjalan sesuai Harapan kami.
"Dengan adanya surat (kajati) tersebut, semoga Gubernur, Walikota dan Bupati benar-benar bekerja dan membangun untuk rakyat sehingga kerugian negara berdasarkan LHP BPK RI tiap tahunnya dapat diminimalisir " Pungkas Johan.