KAI Divre IV Tanjungkarang dan Polresta Bandarlampung Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

KAI Divre IV Tanjungkarang dan Polresta Bandarlampung Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Foto: Nurbaiti/monologis.id

 

BANDARLAMPUNG-24 kasus kecelakaan di perlintasan kereta api terjadi pada periode Januari-September 2024. Insiden ini  menyebabkan 27 orang menjadi korban dengan rincian 5 luka ringan, 17 luka berat, dan 5 meninggal dunia.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang bersama Polresta Bandarlampung melaksanakan sosialisasi peraturan perlintasan di Jalur Pelintasan Langsung (JPL) No. 3B Jalan Gajah Mada, Bandarlampung, Kamis (19-9-2024).

Sosialisasi dalam rangka HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri ini serentak dilakukan di 13 titik di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera.

“Karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap Plt. Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang Mohamad Ramdany.

Mengangkat tema “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju" sosialisasi tersebut melibatkan Salantas Polresta Bandarlampung, Jasa Raharja Cabang Lampung, Dishub Kota dan Provinsi Bandarlampung, BTP Kelas II Palembang, komunitas pecinta kereta api BARADIPAT, serta mahasiswa ITERA.

“Dalam sosialisasi keselamatan di perlintasan kali ini, akan dilakukan kegiatan penegakan hukum berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas,” ungkap Ramdany.

Ramdany mengatakan ada sebanyak 228 titik perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang, dengan rincian 211 titik perlintasan sebidang dan 17 titik perlintasan tidak sebidang.

Untuk perlintasan sebidang sebanyak 187 titik tidak dijaga, 41 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat, dimana sebanyak 139 titik merupakan perlintasan liar. Sementara untuk perlintasan tidak sebidang PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 8 titik fly over dan 9 titik underpass.

“KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Total selama tahun 2024 periode Januari – 16 September 2024, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah menutup sebanyak 10 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya,” ungkap Ramdany.

Ramdany menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Pada tahun 2023 tercatat total 27 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dimana pada periode Januari – September terjadi 17 kasus. Sementara di tahun yang sama juga terjadi sebanyak 17 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal.

Ramdany menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," tutup Ramdany.