Kadiv Administrasi Buka Bimtek Sistem Pengadaan Secara Elektronik

Kadiv Administrasi Buka Bimtek Sistem Pengadaan Secara Elektronik
Foto: Istimewa

SERANG – Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Banten Sri Yusfini Yusuf membuka bimbingan teknis (bimtek) pengadaan secara elektronik yang diselenggerakan Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jumat (10/6/2022).

Kegiatan berlangsung di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Banten, diikuti oleh para PPK di Lingkungan Kanwil. Mereka mendapat bimbingan tentang pengisian atau pencatatan e-Tendering, e-Purchasing, Non e-Purchasing/Non e-Tendering dan e-Kontrak.

Sri Yusfini Yusuf menyampaikan, sebagai bagian dari pelayanan umum, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktifitas yang sering mendapat sorotan.

“Dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan dalam pengadaan  barang/jasa  pemerintah  mulai  berkurang sejak diadakannya Sistem Pengadaan Secara Elektronik  (e-procurement),” ungkap Yusfini.

Dia menjelaskan, proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya di Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

“Dimana pada pasal 69 ayat (1) diamanatkan bahwa, Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Pendukung,” kata dia.

Yusfini bilang, layanan pengadaan yang dilakukan secara elektronik merupakan salah satu upaya mendukung tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel dan kapabel, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, professional, serta bersih dari praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Kepada para peserta, Yusfini mengharapkan adanya kerjasama, keterlibatan, dan kesungguhan dari semua peserta bimbingan teknis terutama para Pejabat Pembuat Komitmen yang ada di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten agar dapat mengikuti kegiatan ini sampai dengan esok hari dengan seksama dan segera melakukan tindak lanjut atas hasil bimbingan teknis ini ke dalam proses pengadaan barang dan jasa di satker-nya masing-masing.