Jubir PRIMA Sebut Pemekaran Papua Kepentingan Elit yang Rakus Kekuasaan

JAKARTA - Di tengah berbagai aksi penolakan pemekaran yang merebak di hampir sebagian daerah di Provinsi Papua maupun Papua Barat, Pemerintah dan DPR sepakat melakukan pemekaran tiga provinsi baru di Bumi Cendrawasih, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.
Juru bicara Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) khusus Papua dan Papua Barat, Arkilaus Baho, menuding lolosnya proses Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut adalah pemaksaan kehendak segelintir elit lokal yang rakus kekuasaan.
“Pemekaran dilakukan disaat rakyat ramai-ramai menolaknya,” tegas Arki melalui rilis yang diterima redaksi, Jumat (8/4/2022).
Aktivis Papua itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi proses tersebut. Sebab, Arki menduga, pejabat daerah berbondong-bondong ke Jakarta bawa uang otsus untuk sogok oknum di parlemen agar mempercepat DOB demi mengamankan kartel bisnis dan politik elit lokal.
Arkilaus bilang, oknum di DPR Senayan menjalankan praktik pemburu rente dari uang otsus dengan memainkan agenda DOB Papua. Arki mengaku banyak mendapat informasi dari para pejabat dan para tim sukses pemekaran yang mengaku bawa uang dengan jumlah tak sedikit ke Senayan demi loloskan Pemekaran Provinsi di Papua maupun Papua Barat.
“Untuk itu, KPK segera turun tangan sebab uang negara dipakai untuk urusan yang bukan kepentingan kesejahteraan rakyat Papua,” tegasnya.
Dia menegaskan, situasi saat ini segelintir orang mengkooptasi mayoritas rakyat, oligarki menguasai sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara, maka itu, kebijakan apapun tanpa partisipasi atau dukungan dari rakyat biasa, tak sejalan dengan cita-cita kemerdekaan, dan filosofi negara yaitu Pancasila.
PRIMA menurut Arki, kebijakan apapun di Papua, wajib melibatkan tiap suku maupun marga dan golongan. Utamakan musyawarah mufakat, agar terkonsolidasi dengan baik apapun kebijakannya.
Arkilaus Baho menegaskan tahun 2024 masih akan ada konfigurasi politik baru soal Papua, maka itu RUU DOB yang telah disepakati oleh Baleg maupun DOB lain yang hendak diusulkan untuk Papua dan Papua Barat wajib ditangguhkan.