Jual Formulir Vaksin, 3 Pelaku Diamankan Polisi

Serang - Polres Serang Kota mengamankan tiga orang pelaku diduga memperjualbelikan formulir vaksin seharga Rp2 ribu per lembar.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapeamenceritakan, pada Sabtu (18 /09), PT Wilmar bersama Polres Serang Kota mengadakan vaksinasi COVID-19 dengan target 2000 orang.
“Tak hanya menjual formulir, ketiga oknum itu juga menjual pulpen Rp3 ribu per unit nya,” ungkap Maruli.
Ketiga terduga pelaku kini sudah berada di Mapolres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Termasuk mendalami jumlah yang sudah mereka jual dan motif memperjualbelikannya.
"Kita sudah telusuri dan kita sudah amankan. Sementara yang diamankan ada tiga orang. Sedang kita lidik, tapi ada itikad buruk seperti itu. (Jumlah yang di jual) lagi kita Lidik, lagi kita dalami," kata Maruli.
Karena memperjualbelikan formulir pendaftaran vaksin dan peralatan tulisnya, membuat masyarakat marah dan menyebabkan kerumunan.
Dimana, masyarakat yang tidak terima disuruh membeli formulir vaksin, akhirnya menggeruduk panitia untuk merebut formulir itu dan memfotokopinya sendiri.