Jelang Natal dan Tahun Baru, Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Tol Japek

BEKASI - Jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi melarang kendaraan berat melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Larangan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu (23/12). Polisi juga akan melakukan penjagaan di dalam ruas tol Japek.
“Hari ini kita mulai melakukan larangan untuk kendaraan berat, seperti kendaraan pengangkut tanah maupun kendaraan berat lainnya, untuk melintas di jalan tol Jakarta Cikampek,” tutur Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani di sela mendamping Kakorlantas Mabes Polri saat meninjau Res Area 19 di tol Jakarta-Cikampek.
Namun, menurutnya tidak semua kendaraan berat dilarang melintas di dalam tol Japek.
“Kendaraan berat yang membawa air minun, sembako, pupuk dan barang eskpor tidak kita larang untuk melintas di dalam tol," tambah Ojo Ruslani.
Dari pantauan, peningkatan kendaraan mulai terjadi di dalam ruas tol Japek mulai pagi tadi. Ini terlihat dengan banyaknya kendaraan yang melintas.
Sedangkan untuk para pemudik yang hendak mengisi libur panjang, petugas juga menyiapkan petugas kesehatan dari Dokes, untuk melakukan rapid tes pada pengendara yang akan keluar kota.