Jalani Perawatan Karena Terpapar COVID-19, Tahanan Polda Lampung Kabur

BANDARLAMPUNG – Seorang
tahanan berinisial B (20 th) melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah
Sakit Bhayangkara Polri Polda Lampung, di jalan Pramuka Bandarlampung, Selasa
(22/11/2022) pagi.
Warga Desa Rusabah, Kecamatan Punduhpidada, Kabupaten
Pesawaran itu menjadi tahanan Polda Lampung sejak 19 November 2022.
Kabid Humas kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan,
tersangka dinyatakan Positif COVID-19 sehingga harus dilakukan perawatan di RS Bhayangkara
Polri Polda Lampung.
“Saat awal akan dilakukan perawatan, tersangka B telah
dilakukan penjagaan sesuai SOP, oleh personel Subdit 3 Jatanras Direskrimum
Polda Lampung. Tersangka B, dilakukan perawatan di ruang Isolasi RS Bhayangkara
terpisah dari pasien lainnya, dan saat itu petugas jaga harus menjaga jarak
aman dari tersangka B, agar tidak tertular COVID-19,†kata Pandra, Selasa (22/11/2022).
Kesempatan situasi tersebut digunakan B untuk melarikan diri
dari RS Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya.
Pandra menambahkan, saat ini Ditreskrimum Polda Lampung
sudah membentuk Tim gabungan untuk pengejaran dan penangkapan kepada pelaku
yang melarikan diri.
“Saat ini personel yang ditugaskan menjaga tahanan di RS
Bhayangkara tengah dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Bid Propam Polda
Lampung, untuk mengetahui ada unsur kelalaian atau hal lainnya. Jika terbukti
melanggar aturan SOP, terhadap personel tersebut akan diberikan sanksi,†kata
Pandra.
Selain itu kata Pandra, Polda Lampung juga telah menerbitkan
DPO terhadap rersangka B, dan sudah menginformasikan kepada pihak keluarga atas
sakitnya yang terpapar COVID-19.
"Kami imbau pada keluarga untuk meminta agar
menyerahkan diri sebagai wujud kegiatan kemanusiaan, dimana tersangka sedang
dalam masa perawatan media yg akan berdampak pada masyarakat memaparkan virus COVID
nya," tutur Pandra.
Diketahui sebelumnya, tersangka B ini terlibat dalam kasus
pencurian dengan kekerasan (curas) jambret HP milik korban Ricki Ardian, di
Jl.Dr. Susilo Dekat Graha Gading Kelurahan Sumur Batu, bersama 2 orang
tersangka lainnya inisial A dan AF.
Tersangka B bersama 2 orang lainnya inisial A dan AF, di
ancam dengan persangkaan pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.