Jalani Perawatan Karena Terpapar COVID-19, Tahanan Polda Lampung Kabur

Jalani Perawatan Karena Terpapar COVID-19, Tahanan Polda Lampung Kabur
Foto: istimewa

BANDARLAMPUNG – Seorang tahanan berinisial B (20 th) melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Polda Lampung, di jalan Pramuka Bandarlampung, Selasa (22/11/2022) pagi.

Warga Desa Rusabah, Kecamatan Punduhpidada, Kabupaten Pesawaran itu menjadi tahanan Polda Lampung sejak 19 November 2022.

Kabid Humas kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka dinyatakan Positif COVID-19 sehingga harus dilakukan perawatan di RS Bhayangkara Polri Polda Lampung.

“Saat awal akan dilakukan perawatan, tersangka B telah dilakukan penjagaan sesuai SOP, oleh personel Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung. Tersangka B, dilakukan perawatan di ruang Isolasi RS Bhayangkara terpisah dari pasien lainnya, dan saat itu petugas jaga harus menjaga jarak aman dari tersangka B, agar tidak tertular COVID-19,” kata Pandra, Selasa (22/11/2022).

Kesempatan situasi tersebut digunakan B untuk melarikan diri dari RS Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya.

Pandra menambahkan, saat ini Ditreskrimum Polda Lampung sudah membentuk Tim gabungan untuk pengejaran dan penangkapan kepada pelaku yang melarikan diri.

“Saat ini personel yang ditugaskan menjaga tahanan di RS Bhayangkara tengah dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Bid Propam Polda Lampung, untuk mengetahui ada unsur kelalaian atau hal lainnya. Jika terbukti melanggar aturan SOP, terhadap personel tersebut akan diberikan sanksi,” kata Pandra.

Selain itu kata Pandra, Polda Lampung juga telah menerbitkan DPO terhadap rersangka B, dan sudah menginformasikan kepada pihak keluarga atas sakitnya yang terpapar COVID-19.

"Kami imbau pada keluarga untuk meminta agar menyerahkan diri sebagai wujud kegiatan kemanusiaan, dimana tersangka sedang dalam masa perawatan media yg akan berdampak pada masyarakat memaparkan virus COVID nya," tutur Pandra.

Diketahui sebelumnya, tersangka B ini terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret HP milik korban Ricki Ardian, di Jl.Dr. Susilo Dekat Graha Gading Kelurahan Sumur Batu, bersama 2 orang tersangka lainnya inisial A dan AF.

Tersangka B bersama 2 orang lainnya inisial A dan AF, di ancam dengan persangkaan pasal 365 dengan ancaman hukuman 12  tahun penjara.