Jaga Trend Penurunan Covid19, PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus

BANDAR LAMPUNG – Akhirnya Pemerintah memutuskan untuk terus melakukan pengendalian laju penyebaran COVID19 dengan tetap melanjutkan aturan PPKM. Hal di jelaskan dalam konfrerensi pers secara virtual pada senin (9/8) sore di Jakarta. Konfrensi pers virtual ini sendiri dilaksanakan secara Bersama sama dihadiri Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin

Kebijakan ini diputuskan demi menjaga trend Penurunan Kasus Covid19 sejak awal agustus ini, sebab dua bulan sebelumnya yaitu Juni juli melonjak tajam secara angka kasus covid19. Langkah perpanjangan PPKM ini juga dilakukan guna mewaspadai potensi lonjakan kembali Kasus COVID19.

“Tren Kasus Konfirmasi Harian secara nasional mengalami kenaikan tajam sejak awal Juni s.d. akhir Juli lalu, namun memasuki Agustus trennya mulai menurun. Demikian juga untuk Testing, Kematian dan Rawat Inap, polanya hampir sama yaitu Juni ke Juli naik sangat tajam, namun Agustus mulai sedikit menurun,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, secara virtual di Jakarta, Senin (9/8).

Walaupun sudah mulai terjadi sedikit penurunan kasus, namun Pemerintah sangat hati-hati dan memilih untuk mewaspadai potensi terjadinya lonjakan kasus baru. Karena itu, Pemerintah telah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM untuk periode berikutnya, dengan pengaturan untuk Jawa dan Bali diperpanjang dari tanggal 10 s.d. 16 Agustus 2021, sementara untuk luar Jawa dan Bali diperpanjang tanggal 10 s.d. 23 Agustus 2021.

Langkah keputusan ini diperkuat oleh tiga instruksi mendagri no 30, 31 dan 32 tahun 2021. Yang membagi wilayah PPKM beserta levelnya dan wilayahnya untuk Jawa - bali, luar Jawa Bali.

Cakupan Penerapan PPKM pada Kabupaten/ Kota di luar Jawa - Bali adalah: PPKM Level 4 diterapkan di 45 Kab/Kota; PPKM Level 3 diterapkan pada 302 Kab/Kota; dan PPKM Level 2 diterapkan di 39 Kab/Kota. Penetapan Kab/Kota yang masuk ke PPKM Level 4 ini, selain menggunakan level Asesmen Situasi, juga mempertimbangkan indikator Jumlah Kasus, Tingkat Kematian, Jumlah Testing, dan Populasi Penduduk.

Untuk luar Jawa dan Bali, Pemerintah juga menyiapkan fasilitas Isolasi Terpusat (Isoter) untuk menampung masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah supaya mendapat penanganan yang lebih memadai dan tidak menulari anggota keluarga lainnya. “Pemerintah menyiapkan fasilitas Isolasi Terpusat, dengan memanfaatkan Gedung, Wisma Atlet, Asrama Haji, Balai Diklat, Sekolah dan Rusun yang ada di daerah. Selain itu, juga menggunakan Kapal PELNI, bekerja sama dengan Kemenhub, Kemenkes, BNPB dan Pemda, dan pada tahap awal akan ditempatkan di Medan, Bitung, Sorong, dan Bandar Lampung,” ungkap Menko Airlangga.