IRT di Tulangbawang Lakukan Penipuan, Korban Rugi 94 Juta Lebih
TULANGBAWANG-Diduga melakukan penipuan, NA (38), ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung ditangkap Polisi.
Pelaku ditangkap Tekab 308 Presisi bersama Polsek Banjaragung saat sedang berada di sekitar SD Negeri 1 Bujukagung, Kampung Bujukagung, Kamis (14-11-2024).
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa korban Deri Pratama Sanjaya (28), warga Kampung Kahuripandalam, Kecamatan Menggala Timur, berkenalan dengan pelaku pada Mei 2023.
“Korban dikenalkan oleh seseorang bernama Nela, dari perkenalan tersebut terjadilah bisnis antara korban dengan pelaku,” kata Kasat Reskrim mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Jumat (15-11-2024).
Korban lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp94.250.000 kepada pelaku terkait pembelian barang berupa minyak goreng merek KITA sebanyak 650 dus.
“Pelaku berjanji minyak goreng tersebut siap didatangkan paling lambat tanggal 17 Oktober 2023," papar Indik.
Ternyata sampai saat ini pelaku tidak bisa menepati janjinya untuk mendatangkan minyak goreng tersebut hingga akhirnya korban membuat laporan secara resmi ke Mapolres Tulangbawang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di tahan di Mapolres Tulangbawang, dan terancam pidana penjara paling lama empat.