Info Penting Bagi Pemudik, ASDP Alihan Beberapa Jenis Kendaran , Catat Jenis dan Jadwalnya

Info Penting Bagi Pemudik, ASDP Alihan Beberapa Jenis Kendaran , Catat Jenis dan Jadwalnya
Foto: Wandi/monologis.id

LAMPUNG SELATAN - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengeluarkan informasi penting terkait angkutan lebaran 2023 yang harus di ketahui pemudik yang akan menyeberang dari Pelabuhan Merak Banten menuju Pelabuhan Bakauheni  Lampung Selatan.

Informasi yang didapat monologis.id, Minggu (9/4/2023), tentang pengalihan kendaraan saat arus mudik 2023 diantaranya; untuk kendaraan roda dua (R2 Golongan I, II, dan III) periode 15--21 April 2023 dialihkan melalui Pelabuhan Ciwandan menuju Pelabuhan Bakauheni.

Periode 19-21 April 2023 terdapat layanan tambahan melalui Pelabuhan Ciwandan menuju Pelabuhan Panjang.

Sementara untuk kendaraan truk golongan VB (setara colt diesel/truk sedang ukuran 5-7 meter), pada periode 15-17 April 2023 dilayani melalui Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.

Sedangkan pada periode 18-21 April 2023 dilayani melalui Pelabuhan Ciwandan menuju Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Ciwandan menuju Pelabuhan Panjang.

Untuk kendaraan truk golongan VIB (setara fuso / truk besar ukuran 7-10 meter) pada periode 15-21 April 2023 dilayani melalui Pelabuhan Ciwandan menuju Pelabuhan Bakauheni, dan Pelabuhan Ciwandan - Pelabuhan Panjang.

Kendaraan truk golongan VIl s/d IX (setara tronton ukuran > 10 meter). Periode 15-21 April 2023 dilayani melalui Pelabuhan Ciwandan - Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan - Pelabuhan Panjang, dan Pelabuhan BBJ - Pelabuhan Muara Pilu.

Kendaraan Roda 4 & Bus (Golongan IVA, IVB, VA, dan VIA). Periode 15-21 April 2023 tetap dilayani melalui Pelabuhan Merak-Pelabuhan Bakauheni.

Sebaliknya seluruh jenis golongan kendaraan (Golongan I s/d Golongan IX) yang dari Pelabuhan Bakauheni pada periode 15-21 April 2023 tetap dilayani seperti biasa melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.

Pengalihan beberapa jenis kendaraan ini berdasarkan keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga, serta Surat Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Darat RI Nomor: AP.201/1/15/DRJD/2023.