Info Penting Bagi Pemudik, ASDP Alihan Beberapa Jenis Kendaran , Catat Jenis dan Jadwalnya

LAMPUNG SELATAN - PT
ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengeluarkan informasi penting terkait angkutan
lebaran 2023 yang harus di ketahui pemudik yang akan menyeberang dari Pelabuhan
Merak Banten menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung
Selatan.
Informasi yang didapat monologis.id, Minggu (9/4/2023),
tentang pengalihan kendaraan saat arus mudik 2023 diantaranya; untuk kendaraan roda
dua (R2 Golongan I, II, dan III) periode 15--21 April 2023 dialihkan melalui
Pelabuhan Ciwandan menuju Pelabuhan Bakauheni.
Periode 19-21 April 2023 terdapat layanan tambahan melalui
Pelabuhan Ciwandan menuju Pelabuhan Panjang.
Sementara untuk kendaraan truk golongan VB (setara colt diesel/truk
sedang ukuran 5-7 meter), pada periode 15-17 April 2023 dilayani melalui
Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.
Sedangkan pada periode 18-21 April 2023 dilayani melalui
Pelabuhan Ciwandan menuju Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Ciwandan menuju Pelabuhan
Panjang.
Untuk kendaraan truk golongan VIB (setara fuso / truk besar
ukuran 7-10 meter) pada periode 15-21 April 2023 dilayani melalui Pelabuhan
Ciwandan menuju Pelabuhan Bakauheni, dan Pelabuhan Ciwandan - Pelabuhan
Panjang.
Kendaraan truk golongan VIl s/d IX (setara tronton ukuran
> 10 meter). Periode 15-21 April 2023 dilayani melalui Pelabuhan Ciwandan -
Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan - Pelabuhan Panjang, dan Pelabuhan BBJ
- Pelabuhan Muara Pilu.
Kendaraan Roda 4 & Bus (Golongan IVA, IVB, VA, dan VIA).
Periode 15-21 April 2023 tetap dilayani melalui Pelabuhan Merak-Pelabuhan
Bakauheni.
Sebaliknya seluruh jenis golongan kendaraan (Golongan I s/d
Golongan IX) yang dari Pelabuhan Bakauheni pada periode 15-21 April 2023 tetap dilayani
seperti biasa melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.
Pengalihan beberapa jenis kendaraan ini berdasarkan keputusan
bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan
Direktur Jenderal Bina Marga, serta Surat Direktur Jenderal Perhubungan
Kementerian Perhubungan Darat RI Nomor: AP.201/1/15/DRJD/2023.