Hindari Polisi, Warga Tulangbawang Konsumsi Sabu di Tengah Kebun Karet

Hindari Polisi, Warga Tulangbawang Konsumsi Sabu di Tengah Kebun Karet
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Sepandai-pandai tupai melompat bakal jatuh juga. Sepintar-pintarnya BS (26) menghindari Polisi saat menghisap sabu tetap ketahuan.

Pemuda warga Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, itu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang saat asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di perkebunan karet di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya pada Selasa (22/3/2022), siang.

"Benar, petugas menangkap BS saat asyik menghisab sabu di kebun karet," kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Senin (28/3/2022).

Dari lokasi petugasnya menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, tabung kaca (pyrex) bekas pakai, dua bungkus plastik klip kosong, gulungan kertas timah rokok, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).

“Penangkapan terhadap pelaku dari informasi dan hasil penyelidikan Polisi,” kata Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.