Hindari Konflik, Pj Gubernur Lampung Diminta Umumkan Pemilik Hibah Lahan Kota Baru

BANDARLAMPUNG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membatalkan hibah tanah Kota Baru untuk Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Lampung.
Pembatalan tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/381/B.07/HK/2019 yang ditandatangani Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung pada 20 September 2023.
Padahal, di masa Gubernur Lampung Ridho Ficardo, Pemprov Lampung memberi hibah lahan seluas delapan Hektar di kawasan Kota Baru kepada PWNU Lampung pada tanggal 29 Mei 2019.
SK Gubernur Lampung tersebut baru disampaikan ke PWNU Provinsi Lampung di pertengahan bulan Oktober 2024 sesuai dengan Surat Pengantar dari BPKAD Provinsi Lampung Nomor : 000.2.4/ /VI.02/2024 tertanggal 15 Oktober 2024 yang ditandatangani Meydiandra EP, SP, MIP atas nama Kepala BPKAD.
Menyikapi itu, Ketua DPP LSM Gamapela Tonny Bakri menyatakan bahwa pencabutan SK Gubernur Lampung yang ditandatangani Arinal Djunaidi sah, tidak ada lagi tanah PWNU di kawasan Kota Baru.
“Bila mana ada pejabat yang menyatakan masih ada tanah PWNU di kawasan Kota Baru menurut kami itu hanya jawaban politis menjelang Pilkada, harus sesuai prosedur dan mekanisme hibah barang, sepersetujuan DPRD Provinsi, pemprov harus taat administratif, supaya tidak menjadi permasalahan dikemudian hari," kata Tonny Bakri didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, Sabtu (19-10-2024)
Menurut Tonny, sudah setahun lebih SK Gubernur Lampung tersebut terbit dan disampaikan ke DPRD Lampung dan sudah menjadi produk hukum di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung.
"Kami minta Pj Gubernur Lampung untuk mengumumkan berapa luas lahan di Kota Baru yang menjadi milik pemerintah sebenarnya. Ini menjadi informasi yang sangat penting kepada masyarakat agar tidak simpang siur. Karena sosok Pak Samsudin sebagai Pj Gubernur menurut kami memang seorang pemimpin yang layak dan pas saat ini, karena kepedulian beliau dengan Lampung," lanjut Tonny Bakri.
Gamapela tidak menginginkan kasus hibah lahan Kota Baru seperti yang terjadi di Korpri, Waydadi, dan Wayhui, karena prilaku oknum pejabat.
“Tiba-tiba muncul pengakuan tanah milik perusahaan dengan luas sekian hektar. Makanya kami berharap betul, tolong Pak PJ Gubernur umumkan ke masyarakat siapa-siapa yang dihibahkan dan berapa luas lahannya, siapa-siapa pemilik lahan di Kota Baru. Di Provinsi Lampung ini ada sekolah unggulan Kementerian Perindustrian dibidang industri, SMK SMTI, yang mungkin hanya ada di Provinsi Lampung, di saat Gubernurnya Ridho Ficardo, sebagai rasa terima kasih dan dukungan kesiapan Pemerintah Provinsi Lampung saat itu, pemprov menghibahkan tanah di Kota Baru, nah itu masih ada atau tidak kita tidak tahu" ujar Tonny Bakri.