Hendry Rosyadi Ajak Masyarakat Lampung Selatan Taat Hukum

LAMPUNG SELATAN –
Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi Hendry Rosyadi berharap dengan
sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2020, masyarakat dapat lebih mengerti dan
memahami aturan yang ada dan telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Dengan adanya perda ini, kita menciptakan masyarakat
Lampung Selatan yang taat hukum,†ujarnya saat menggelar Sosialisasi Peraturan
Daerah (Sosperda) No. 3 Tahun 2020, Jumat, (28/10/2022).
Sosper tersebut dihadiri ratusan warga Desa Kedaton dan Tajimalela,
Kecamatan Kalianda.
Adapun Perda No. 3 Tahun 2020 tersebut tentang Ketentraman,
Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat.
Hendry menjelaskan bahwa ruang lingkup ketertiban umum sudah
tercantum dalam pasal 5.
“Yakni meliputi tertib jalan, pengguna jalan, angkutan dan
angkutan umum serta berkendara di jalan, selain itu dibahas juga terkait tertib
berjualan dan perparkiran†bebernya.
“Selain itu pasal ini juga mengatur tentang tertib
lingkungan, sosial, tertib kesehatan, tertib jalur hijau, taman, dan tempat
umum. Disini juga ada tertib sungai, aliran air, kolam, tempat dan usaha
tertentu, tempat hiburan, dan keramaian†tambahnya.
Terpisah, Ketua LBH Labusel Hasanuddin menjelaskan bahwa
kini itu semua sudah ada kepastian hukum yang melingkupi azaz kejujuran dan
keadilan, manfaat, keseimbangan, keterbukaan, tidak diskriminatif, dan dapat
dilaksanakan.
“Dalam pasal 46 dijelaskan bahwa pembinaan dan pengendalian
terhadap penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dilakukan oleh bupati yang
pelaksanaannya oleh OPD terkait†jelasnya.
“Sedangkan dalam pasal 47 dijelaskan bahwa kita bisa
melaporkan jika ada pelanggaran ketertiban umum dan kita juga akan mendapatkan
perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan†bebernya.