DPRD Lampung Bahas 12 Raperda Inisiatif

DPRD Lampung melanjutkan pembahasan 12 Raperda usul inisiatif yang mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pertanian, koperasi, pertambangan rakyat hingga perlindungan masyarakat.

DPRD Lampung Bahas 12 Raperda Inisiatif
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung melanjutkan pembahasan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat I, Kamis (10/9/2026).

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum, sesuai kewenangan daerah, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam rapat paripurna itu, tiga agenda utama dibahas, yakni jawaban Gubernur Lampung atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, serta tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat kepala daerah atas 12 Raperda usul inisiatif DPRD.

Tanggapan terhadap 12 Raperda usul inisiatif disampaikan juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Condro Wati.

Bapemperda menegaskan setiap Raperda harus disusun berdasarkan kewenangan pemerintah daerah, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebutuhan masyarakat.

Materi Raperda juga diarahkan tidak sekadar mengulang ketentuan yang telah ada. Regulasi diharapkan memberikan solusi atas persoalan daerah dengan tetap memperhatikan ketertiban umum, kepentingan masyarakat, hak asasi manusia, prinsip nondiskriminasi, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan.

Ke-12 Raperda tersebut mencakup berbagai sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Di antaranya pengelolaan sumber daya air, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan, pertanian perkotaan, tata kelola dan hilirisasi ubi kayu, serta pengelolaan barang milik daerah.

Selain itu, terdapat Raperda mengenai koperasi dan usaha kecil, pertambangan rakyat, infrastruktur berkelanjutan, perlindungan masyarakat, pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, kelautan dan perikanan, serta desa wisata.

DPRD Lampung melalui Bapemperda pada prinsipnya menyetujui 12 Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Dalam proses selanjutnya, DPRD tetap membuka ruang bagi Pemerintah Provinsi Lampung, masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan masukan.

Masukan tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga tepat sasaran dan dapat diterapkan secara efektif.

Pada agenda lain, Gubernur Lampung menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda prakarsa pemerintah daerah.

Kedua Raperda tersebut masing-masing mengatur pencabutan sejumlah peraturan daerah dan perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Gubernur juga menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.

Perubahan APBD diarahkan untuk mendukung sejumlah prioritas pembangunan, antara lain pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

DPRD Lampung selanjutnya akan mendalami materi Raperda melalui alat kelengkapan DPRD terkait sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan daerah yang tidak hanya memenuhi aspek administratif dan kepastian hukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Lampung.