Hendak Cabuli Gadis Di Bawah Umur, Tiga Pemuda Ditangkap Warga

SERANG – Warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten menangkap tiga pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ketiga pemuda tersebut yakni SD (24), MTK (18) AMD (16).
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (03/11) sekira pukul 23.00 WIB pertama kali diketahui oleh R, tetangga korban.
"Saya mendengar suara ribut di belakang rumah, kemudian keluar dan menyalakan senter handphonenya ternyata ada 3 orang laki-laki berlari. Lalu melihat ada korban tergeletak," kata dia.
R lalu berteriak meminta pertolongan warga. Tak lama berselang warga berhasil menangkap ketiga pelaku.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan peristiwa tersebut.
"Para pelaku diamankan oleh warga kemudian dijemput dan dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Serang Kota," ujar Hutapea, Sabtu (06/11).
Dia menjelaskan, modus para pelaku meminta nomor HP korban, namun ditolak. Kemudian para pelaku menarik korban hingga jatuh lalu mencium pipi dan bibir serta meremas payudara sehingga korban kaget dan pingsan. Para pelaku kemudian melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.