Gunakan Sabu, Pemuda Pesawaran Dibekuk Polisi

PESAWARAN – Satresnarkoba Polres, Lampung, membekuk Septo Dwi yanto warga Desa Tanjungjati, Kedondong, saat tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah gubuk.
Pemuda 19 tahun itu dibekuk di Desa Gunungsugih, Kedondong, pada Kamis (17/09) malam.
"Tersangka kami tangkap bersama dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong),” kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Arya Radmantyo, Jumat (18/09).
Vero menjelaskan, penangkapan bermula informasi dari masyarakat bahwa ada yang menggunakan narkotika. Bedasarkan informasi tersebut tim Satres Narkoba melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres Pesawaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.