Gegara Miras dan Rokok, Pria Pengangguran Tikam Teman Hingga Tewas

JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial LG alias Cungko (53) warga Duta Bandara Permai Kosambi, Tangerang, Banten, lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
LG (53) tega menganiaya Andi (30) yang merupakan temannya sendiri hingga meninggal dunia di jalan pintu Kecil Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat, karena hal sepele.
“Pelaku kesal kepada korban. Awalnya pelaku menyuruh korban untuk membeli miras. Namun, oleh korban uang pelaku selain beli miras juga dibelikan rokok, kemudian timbulah cekcok hingga nyawa korban melayang akibat beberapa luka tusukan,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi, Sabtu (26/12).
Faruk mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/12) silam sekira pukul 04.00 WIB.
“Kami mendapat laporan adanya mayat laki-laki yang diketahui dari identitas bernama Andi dalam keadaan tergeletak yang belum diketahui penyebab kematiannya,” ungkap Faruk.
Kemudian, lanjut Faruk, Polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi dari Untung, saksi mata di lokasi kejadian yang merupakan teman korban, bahwa LG lah yang menyebabkan meninggalnya Andi.
“Dari keterangan saksi, awalnya pelaku ribut sama korban terjadi cekcok. Saksi berusaha melerai dengan menyuruh korban lari. Kemudian terjadi peristiwa dimana pelaku LG menusuk badan korban dengan menggunakan sebilah badik. Saksi juga mengalami luka diduga karena tusukan pisau di bagian dada oleh pelaku,” kata Faruk.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan, setelah kejadian dan meminta keterangan dari saksi, pihaknya mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Hayam Wuruk Tamansari Jakarta Barat pada Minggu (20/12).
"Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan. Namun berkat kecekatan anggota kami dilapangan pelaku berhasil diamankan," tambah Suparmin.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang besi, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 Kuhpidana.