Empat Terduga Pelaku Penyalur TKI Ilegal di Banten Dibekuk

Empat Terduga Pelaku Penyalur TKI Ilegal di Banten Dibekuk
Foto: Istimewa

SERANG - Polda Banten menangkap empat terduga pelaku penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Arab Saudi.

Para pelaku ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,  pada Sabtu (18/2/2023)

"Keempat tersangka yakni BT (33) dan JB (53) warga Kabupaten Serang serta YA (39), dan KA (50) warga Kota Tangerang,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, Selasa (21/2/2023).

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan tiga perempuan yang akan dikirim ke Arab Saudi berinisial TW (22), NPN (24), dan NS (33).

“Ketiga perempuan warga negara Indonesia akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal,” kata Meryadi.

Pelaku BT dan JB bertugas merekrut calon tenaga kerja ilegal. Sedangkan KA dan YA berperan meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp 5 juta perbulan dan sudah 10 orang yang telah dikirim para pelaku ini ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal," jelas nya.

Untuk para korban jika telah tiba di Arab Saudi akan dijemput oleh majikanya masing-masing.

"Pelaku dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling lama 15 Tahun penjara,” pungkasnya.