Empat Terduga Pelaku Penyalur TKI Ilegal di Banten Dibekuk

SERANG - Polda Banten
menangkap empat terduga pelaku penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke
Arab Saudi.
Para pelaku ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta,
Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/2/2023)
"Keempat tersangka yakni BT (33) dan JB (53) warga
Kabupaten Serang serta YA (39), dan KA (50) warga Kota Tangerang,†ungkap Kasubbid
Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, Selasa (21/2/2023).
Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan tiga perempuan
yang akan dikirim ke Arab Saudi berinisial TW (22), NPN (24), dan NS (33).
“Ketiga perempuan warga negara Indonesia akan dipekerjakan sebagai
pembantu rumah tangga secara ilegal,†kata Meryadi.
Pelaku BT dan JB bertugas merekrut calon tenaga kerja
ilegal. Sedangkan KA dan YA berperan meloloskan para korban dari pemeriksaan
Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
"Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp2 juta per
orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan akan
digaji sebesar Rp 5 juta perbulan dan sudah 10 orang yang telah dikirim para
pelaku ini ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara
ilegal," jelas nya.
Untuk para korban jika telah tiba di Arab Saudi akan
dijemput oleh majikanya masing-masing.
"Pelaku dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang dengan
ancaman paling lama 15 Tahun penjara,†pungkasnya.