Empat Acuan Wartawan Dalam Meliput Pemilu

BANDARLAMPUNG - Ketua
Dewan Pers Ninik Rahayu menjadi narasumber dalam workshop peliputan Pemilu 2024
di Hotel Novotel, Bandarlampung, Senin (18/09/2023).
Ninik menyebut ada empat prinsip peliputan Pemilu yang harus
menjadi acuan wartawan.
"Pertama adalah independensi pers dan wartawan. Kedua,
imparsialitas. Ketiga, keberimbangan dan memedomani etika jurnalistik,"
kata Ninik.
Independen, jelas Ninik, memberitakan peristiwa atau fakta
sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari
pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
"Ini sesuai dengan Pasal 1 Kode Erik Jurnalistik.
Kemudian, apabila wartawan menjadi caleg atau tim sukses maka ia nonaktif atau
mengundurkan diri sebagai wartawan, ini juga sesuai Surat Edaran Dewan Pers
1/2022," tuturnya.
Kemudian, lanjut Ninik, berita pasanan atau pariwara harus
dibedakan dengan berita secara umum. Penegasan garis api (firewall) antara berita dan iklan.
"Upaya memajukan bisnis perusahaan pers wajib untuk
tidak memengaruhi ruang redaksi. Pemilik perusahaan pers yang berparpol tidak
menggunakan media untuk kepentingan politiknya," tegas dia.
Redaksi, tambah dia, terutama redaksi pada media yang
berparpol. Tidak melakukan framing
pemberitaan demi kepentingan elektoral satu pihak.
Terkait imparsialitas, jelas Ketua Dewan Pers perempuan
pertama, ketidakberpihakan, kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka
dalam melakukan tugas jurnalistik atau tidak beritikad buruk.
"Wartawan harus bersikap netral dalam pemberitaan sosok
caleg atau Parpol yang disukai atau tidak disukai. Afiliasi pemilik perusahaan
pers tidak memengaruhi pemberitan," ucapnya.
Wartawan juga, tambahnya, harus menepis bias gender terhadap
kandidat perempuan.
"Hindari peliputan yang mengorek kehidupan pribadi dan
rumah tangga. Fokuskan pada prestasi, cita-cita, dan kontribusi dalam
pembangunan," ucapnya.
Kemudian, lanjut Ninik, keberimbangan. Berimbang, jelas dia,
berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Ini sesuai Pasal 1 Kode Etik
Jurnalistik.
"Memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada
masing-masing pihak secara proporsional. Pemberitaan atas sosok tertentu dalam
proporsiomal yang setara (jumlah/durasi/waktu dll) dengan sosok lainnya,"
jelasnya.
Wartawan juga, kata dia, harus disiplin verifikasi,
verifikasi, dan verifikasi.
"Wartawan harus mempedomani etika jurnalistik dan
ketentuan lainnya," tandasnya.