Edarkan Sabu, IRT di Tulangbawang Ditangkap Saat Akan Transaksi
TULANGBAWANG -
Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, karena mengedarkan narkotika
jenis sabu.
IRT berinisial PE (37), warga Kampung Trimukti Jaya,
Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang tersebut ditangkap pada Jumat
(11/11/2022) sore saat akan bertransaksi
“Disita barang bukti berupa dua plastik klip berisi
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, kaca pyrex, dan tas warna
hitam,†ungkap Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres
Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Senin (14/11/2022).
IRT yang ditangkap tersebut, saat ini masih dilakukan
pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal
114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
“Terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5
tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan
paling banyak Rp10 miliar,†pungkasnya.
YANTO SUSILO ANWAR








