Dugaan Korupsi Dinas PUPR Simeule Mulai Sidangkan

Dugaan Korupsi Dinas PUPR Simeule Mulai Sidangkan
Foto: Istimewa

BANDA ACEH - Kasus dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue TA 2017 dengan terdakwa sejumlah pejabat di Dinas PUPR Simeulue mulai disidangkan.

Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Aceh Umar Assegaf, S.H. berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (10/02).

Adapun para terdakwa kasus dugaan korupsi yang disidangkan yaitu AH, DA, IW, BF, dan AL.

Kelima terdakwa tersebut merupakan pejabat pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP